Selasa, 12 Oktober 2010

Saatnya memperkenalkan Kabupaten Pemalang ke Khalayak Ramai

Mungkin anda bertanya-tanya dengan slogan yang kami pakai, yah benar itulah slogan yang mewakili realita kabupaten Pemalang yang ada selama ini.Tidak kita pungkiri, kabupaten pemalang yang diapit oleh Pekalongan, Tegal dan Purwokerto membuat kabupaten Pemalang seakan tenggelam namanya. Padahal jika kita explorasi lebih jauh, kita akan menemukan banyak potensi-potensi Pemalang yang bisa kita pamerkan, seperti jajanan dan makanan khas, pariwisata, UKM, dan prestasi-prestasi warga Pemalang lainnya. Dari sini sebagai warga Pemalang kami berangkat untuk mengkampanyekan Kabupaten Pemalang ke dunia luas.

Website ini berisi tentang seluk beluk Pemalang dan apa saja yang ada di Pemalang itu sendiri. Website ini diperuntukkan untuk semua orang khususnya warga Pemalang yang ingin mengakses segala informasi yang sedang berkembang di Pemalang. Informasi-informasi ini meliputi informasi UKM, pariwisata, komunitas, lowongan kerja ataupun berita.

Leia mais...

Minggu, 10 Oktober 2010

Tentang UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Leia mais...

  ©Pemalang Information Center - Komunitas Pemalang.

Template by Komunita Pemalang | Kembali Keatas